Pro dan kontra tentang Ujian Nasional (UN) 2010 masih bergulir hingga H-1 penyelenggaraan UN. Aliansi Pelajar & Masyarakat Tolak Ujian Nasional 2010 menganggap pemerintah telah melanggar hukum dengan tidak mengindahkan putusan pengadilan terkait pelaksanaan UN. Hal ini diungkapkan Muhamad Isnur, Pengacara Publik pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta ketika jumpa pers di Kantor LBH Jakarta yang terletak di Jalan Diponegoro 75, Minggu (21/3/2010).
"Tahun lalu Pengadilan Tinggi sudah mengeluarkan putusan mengenai prasyarat pelaksanaan UN yang antara lain tentang peningkatan kualitas guru, sarana, dan prasarana sekolah yang harus dilengkapi dan akses informasi yang memadai di seluruh daerah di Indonesia." ujar Isnur.
Faktanya adalah para pelajar di banyak daerah di Indonesia tidak mendapatkan kualitas pendidikan yang setara dengan pelajar di kota besar. Selain itu sarana dan prasarana pendidikan serta akses informasi belum merata di Indonesia. Hal ini tentu saja disimpulkan oleh Isnur dan rekan-rekan yang tergabung dalam Aliansi Pelajar & Masyarakat Tolak Ujian Nasional 2010 sebagai perbuatan melawan hukum.
"Waktu itu memang pemerintah sudah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi hanya belum ada eksekusi saja. Tapi sekarang nyatanya UN tetap akan berlangsung." imbuh Isnur.
Menurut Isnur, Posko Nasional Pengaduan Ujian Nasional 2010 ini sebagai upaya untuk mengingatkan pemerintah tentang pelaksanaan UN yang sejak beberapa tahun lalu tak berjalan dengan baik. Banyak kecurangan terjadi seperti kebocoran soal dan ketidaklulusan tidak wajar yang menyebabkan siswa mengalami gangguan psikologis. Sebagai contoh dari ketidaklulusan tidak wajar adalah siswa yang berprestasi justru tidak lulus UN atau kasus sebuah sekolah yang semua siswanya tidak lulus UN tanpa mengetahui penyebabnya.
Perkara Ujian Nasional bermula dari citizen lawsuit (gugatan masyarakat) yang diajukan oleh Kristiono dan kawan-kawan terhadap Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, serta Ketua BSNP, yang dinilai lalai memenuhi kebutuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan. Pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut diterima. Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian menguatkan putusan tersebut pada 6 Desember 2007.
Pemerintah lalu mengajukan kasasi ke MA. Akhirnya, MA melarang UN yang digelar oleh Depdiknas. Sebab, kasasi gugatan UN yang diajukan pemerintah ditolak MA. MA memutuskan menolak kasasi perkara itu dengan nomor register 2596 K/PDT/2008 yang diputuskan pada 14 September 2009.
"Tahun lalu Pengadilan Tinggi sudah mengeluarkan putusan mengenai prasyarat pelaksanaan UN yang antara lain tentang peningkatan kualitas guru, sarana, dan prasarana sekolah yang harus dilengkapi dan akses informasi yang memadai di seluruh daerah di Indonesia." ujar Isnur.
Faktanya adalah para pelajar di banyak daerah di Indonesia tidak mendapatkan kualitas pendidikan yang setara dengan pelajar di kota besar. Selain itu sarana dan prasarana pendidikan serta akses informasi belum merata di Indonesia. Hal ini tentu saja disimpulkan oleh Isnur dan rekan-rekan yang tergabung dalam Aliansi Pelajar & Masyarakat Tolak Ujian Nasional 2010 sebagai perbuatan melawan hukum.
"Waktu itu memang pemerintah sudah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi hanya belum ada eksekusi saja. Tapi sekarang nyatanya UN tetap akan berlangsung." imbuh Isnur.
Menurut Isnur, Posko Nasional Pengaduan Ujian Nasional 2010 ini sebagai upaya untuk mengingatkan pemerintah tentang pelaksanaan UN yang sejak beberapa tahun lalu tak berjalan dengan baik. Banyak kecurangan terjadi seperti kebocoran soal dan ketidaklulusan tidak wajar yang menyebabkan siswa mengalami gangguan psikologis. Sebagai contoh dari ketidaklulusan tidak wajar adalah siswa yang berprestasi justru tidak lulus UN atau kasus sebuah sekolah yang semua siswanya tidak lulus UN tanpa mengetahui penyebabnya.
Perkara Ujian Nasional bermula dari citizen lawsuit (gugatan masyarakat) yang diajukan oleh Kristiono dan kawan-kawan terhadap Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, serta Ketua BSNP, yang dinilai lalai memenuhi kebutuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan. Pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut diterima. Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian menguatkan putusan tersebut pada 6 Desember 2007.
Pemerintah lalu mengajukan kasasi ke MA. Akhirnya, MA melarang UN yang digelar oleh Depdiknas. Sebab, kasasi gugatan UN yang diajukan pemerintah ditolak MA. MA memutuskan menolak kasasi perkara itu dengan nomor register 2596 K/PDT/2008 yang diputuskan pada 14 September 2009.
0 Comments