"Tapi, menurut Kemendikbud, UN ini tidak bertentangan dengan undang-undang, atau tegasnya ujian nasional sesuai dengan undang-undang. Landasan legalitasnya jelas pada UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas," kata Nuh, saat jumpa pers mengenai Penyelenggaraan UN 2013 di Gedung A Kemendikbud, Jakarta, Kamis (11/10/2012 - Kompas).
Beliau menjelaskan bahwa dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas terdapat sejumlah pasal. Dalam hal ini, DPD hanya mengambil Pasal 58 ayat 1 saja yang berbunyi Pendidik berperan mengevaluasi hasil belajar untuk memantau proses kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
Mendikbud melanjutkan, jika hanya merujuk Pasal 58 ayat 1, pihak luar tidak bisa mengevaluasi. Namun, ada pasal lanjutannya, yaitu Pasal 58 ayat 2 bahwa evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan. Menurut Menteri kalau menyimak ayat 2, itu eksternal juga perlu. Yang dilakukan oleh Kemendikbud adalah mengombinasikan dua ayat itu (red).
Menurutnya, UN ini berfungsi untuk menguji masalah kognitif siswa. Sementara untuk masalah afektif dan psikomotorik dilakukan oleh pendidik atau guru sekolah yang bersangkutan. Untuk mencapai penilaian yang optimal, ketiga hal ini harus terpenuhi dan disimpulkan bahwa yang menentukan kelulusan peserta didik adalah sekolah.
Lanjut Menteri bahwa pelaksanaan UN di Indonesia sudah ada setelah proklamasi kemerdekaan. Memang seiring berjalannya waktu, UN berganti nama beberapa kali dengan rumusan angka penentu kelulusan yang juga ikut berubah. "Dari dulu juga sudah ada, dari namanya Ujian Negara, Ebtanas, UAN, sampai UN. Yang belakangan, penilaiannya sudah dibagi antara sekolah dan pemerintah," tandasnya.
Sebagai info bahwa Depdiknas (Kemendikbud) di Indonesia menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 dinyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Lebih lanjut dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan dan proses pemantauan evaluasi tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan.
Sumber :
UU nomor 20 tahun 2003
Kompas
0 Comments