Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan mekanisme penyaluran. Pada tahun anggaran 2011 penyaluran dana BOS dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah kabupaten/kota dalam bentuk Dana Penyesuaian untuk Bantuan Operasional Sekolah, mulai tahun anggaran 2012 dana BOS disalurkan dengan mekanisme yang sama tetapi melalui pemerintah provinsi.
Untuk tahun 2013 total bantuan operasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang disalurkan ke jenjang pendidikan dasar, menengah dan jenjang pendidikan tinggi mencapai sebesar Rp 8,66 triliun atau sebesar 11,85 persen dari total anggaran sebesar Rp 73,09 triliun.
Mendikbud Mohammad Nuh, menyampaikan hal itu dalam acara jumpa pers akhir tahun 2012, di Jakarta, Jumat (28/12) siang. "Kami pastikan pemberian bantuan operasional untuk jenjang pendidikan tinggi dalam bentuk BOPTN dalam kerangka untuk memberikan keterjangkauan masyarakat pada jenjang pendidikan tinggi," katanya.
Masih dalam memastikan keterjangkauan itu, Mendikbud berjanji akan menyiapkan aturan berkait dengan pembiayaan di lingkungan perguruan tinggi. "Insya Allah akhir Februari 2013 kami akan mengeluarkan aturan mengenai pembiayaan di lingkungan perguruan tinggi. Ini dilakukan agar pembiayaan di jenjang perndidikan tinggi terkendali," katanya.
Rincian dana operasional sebesar Rp 8,66 triliun itu masing-masing untuk jenjang pendidikan tinggi (BOPTN) sebesar Rp 2,7 triliun, Sebesar Rp 4,91 triliun untuk operasional jenjang pendidikan menengah (BOSSM), dan sebesar Rp 1,05 triliun untuk jenjang pendidikan dasar yang selama ini dikenal dengan sebitan bantuan operasional sekolah (BOS). Dikatakan Nuh, besarnya bantuan operasional tersebut diluar beasiswa yang besarnya mencapai Rp 7,84 triliun atau 10,73 persen dari total anggaran Kementerian sebesar Rp 73,09 triliun.
Tujuan Bantuan Operasional Sekolah:
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
- Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
- Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
- Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Sasaran Program dan Besar Bantuan:
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk SMP (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini. Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah pada tahun anggaran 2012, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
- SD/SDLB : Rp 580.000,-/siswa/tahun
- SMP/SMPLB/SMPT : Rp 710.000,-/siswa/tahun
Landasan Hukum:
Landasan hukum kebijakan penyaluran dan pengelolaan dana BOS antara lain:
- Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi BOS Tahun Anggaran 2012
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 51/2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS dan Laporan Keuangan BOS Tahun Anggaran 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan BOS
Sumber : Kemdikbud
0 Comments