Pedoman Sertifikasi Guru 2013 ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru, baik di tingkat di pusat maupun di daerah. Unsur pusat yaitu Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Unsur daerah yaitu dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, kepala sekolah, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan guru, serta unsur lain yang terkait dalam sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013.
Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru adalah proses rekrutmen dan penetapan calon pesertanya. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur tersebut.
Terimakasih kepada Tim Sertifikasi Guru Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BADAN PSDMPK-PMP) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) serta pihak lain yang telah berpartisipasi dalam penyusunan pedoman penetapan peserta sertifikasi guru ini.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Lebih lanjut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan dapat meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran. Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai sejak tahun 2007 setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Landasan hukum yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan sertifikasi guru sejak tahun 2009 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Tahun 2013 merupakan tahun ketujuh pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan.
Mengacu hasil evaluasi pelaksanaan sertifikasi guru tahun sebelumnya dan didukung dengan adanya beberapa kajian/studi, maka dilakukan beberapa perubahan mendasar pada pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2013, khususnya proses penetapan dan pendaftaran peserta.
Perubahan-perubahan tersebut antara lain perekrutan peserta sertifikasi guru sekaligus dilakukan untuk perangkingan calon peserta tahun 2013-2015 oleh sistem terintegrasi dengan data base NUPTK yang dipublikasikan secara online, penetapan sasaran/kuota per provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi.
Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2013 dimulai dengan pembentukan panitia pelaksanaan sertifikasi guru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pemberian kuota kepada dinas pendidikan kabupaten/kota, dan penetapan peserta. Agar seluruh pihak yang terkait pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru, maka perlu disusun Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2013.
Dasar Hukum
Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013 adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan.
Tujuan
Pedoman penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan untuk pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2013 mempunyai tujuan sebagai berikut:
1. Sebagai acuan bagi pihak terkait dalam melakukan proses penetapan peserta sertifikasi guru secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Memberikan informasi kepada masyarakat luas agar dapat memantau pelaksanaan penetapan peserta sertifikasi guru di wilayahnya.
Sasaran
Sasaran pedoman penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013 adalah sebagai berikut:
1. Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru1;
2. Dinas Pendidikan Provinsi;
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
4. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan;
5. Pengawas Sekolah;
6. Kepala Sekolah;
7. Guru; dan
8. Masyarakat.
Prinsip Sertifikasi Guru
- Penetapan peserta dilaksanakan secara berkeadilan, objektif, transparan, kredibel, dan akuntabel
a. Berkeadilan, semua peserta sertifikasi guru ditetapkan berdasarkan urutan prioritas usia, masa kerja, dan pangkat/golongan. Guru yang memiliki rangking atas mendapatkan prioritas lebih awal daripada rangking bawah.
b. Objektif, mengacu kepada kriteria peserta yang telah ditetapkan.
c. Transparan, proses dan hasil penetapan peserta dilakukan secara terbuka, dapat diketahui semua pihak yang berkepentingan.
d. Kredibel, proses dan hasil penetapan peserta dapat dipercaya semua pihak.
e. Akuntabel, proses dan hasil penetapan peserta sertifikasi guru dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik.
- Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional
Sertifikasi guru merupakan upaya Pemerintah untuk meningkatkan mutu guru dan oleh karenanya guru yang lulus sertifikasi dan mendapatkan sertifikat pendidik harus dapat menjamin (mencerminkan) bahwa guru yang bersangkutan telah memenuhi standar kompetensi guru yang telah ditentukan sebagai guru profesional. Sertifikasi guru yang dilaksanakan melalui berbagai pola, yaitu penilaian portofolio, PLPG, dan PSPL, dipersiapkan secara matang dan diimplementasikan sebaik-baiknya sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Guru yang lulus sertifikasi dengan proses sebagaimana tersebut di atas akan berkontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional.
- Dilaksanakan secara taat azas
Sertifikasi guru dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengacu pada buku Pedoman Sertifikasi Guru yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Dilaksanakan secara terencana dan sistematis
Pelaksanaan sertifikasi guru didahului dengan pemetaan baik pada aspek jumlah, jenis mata pelajaran, ketersediaan sumber daya manusia, ketersediaan fasiltas, dan target waktu yang ditentukan.
Dengan pemetaan yang baik, maka diharapkan pelaksanaan sertifikasi guru dapat berlangsung secara efektif dan efisien serta secara nasional dapat selesai pada waktu yang telah ditetapkan.
A. Sasaran
Sasaran peserta sertifikasi guru dalam jabatan adalah guru yang memenui persyaratan. Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk sasaran guru PNS dan gurubukan PNS pada semua jenjang pendidikan baik negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sasaran peserta sertifikasi guru per provinsi dan per kabupaten/kota akan ditentukan kemudian setelah proses verifikasi data peserta sertifikasi guru selesai dilaksanakan. Sasaran peserta sertifikasi guru termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri (SILN).
B. Distribusi Sasaran Peserta Sertifikasi Guru
Distribusi sasaran peserta sertifikasi guru untuk masing-masing kabupaten/kota mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Keseimbangan, ditinjau dari aspek usia peserta.
2. Keadilan, ditinjau dari proporsional jumlah peserta terhadap sasaran nasional.
Data jumlah guru yang digunakan untuk penetapan distribusi sasaran peserta sertifikasi guru adalah data jumlah guru yang memenuhi persyaratan sebagai peserta sertifikasi guru hasil verifikasi data per tanggal 1 Desember 2012. Penetapan distribusi sasaran peserta sertifikasi guru akan dilakukan oleh sistem aplikasi penetapan peserta sertifikasi guru (AP2SG) berdasarkan pertimbangan tersebut di atas.
Sasaran peserta sertifikasi guru pola PF/PSPL maksimal 1 % dari jumlah sasaran peserta sertifikasi guru Kabupaten/Kota. Jika ada calon peserta yang dihapus karena alasan tertentu, maka penggantinya akan ditentukan oleh sistem berdasarkan prinsip keseimbangan dan keadilan.
C. Persyaratan Peserta
1. Persyaratan Umum
a. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
b. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
c. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
1) diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan
2) memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
d. Guru yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
1) pada 1 Januari 2013 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
2) mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK
kenaikan pangkat).
e. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
f. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun secara terus menerus dari
penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari
Bupati/Walikota.
g. Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.
h. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
i. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
2. Persyaratan Khusus untuk Guru yang mengikuti Pemberian Sertifikat secara Langsung (PSPL)
a. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2)atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
b. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
D. Penetapan Peserta
1. Ketentuan Umum
a. Semua guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut
di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru.
b. Guru yang sudah mengikuti sertifikasi guru tetapi diskualifikasi pada tahun pelaksanaan sebelumnya karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru sebagaimana Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.
c. Guru yang tidak lulus sertifikasi guru tahun 2012 DAPAT menjadi peserta tahun 2013.
d. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
e. Dinas pendidikan kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon
peserta sertifikasi guru atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu:
1) meninggal dunia,
2) sakit permanen,
3) melakukan pelanggaran disiplin,
4) mutasi ke jabatan selain guru,
5) mutasi ke kabupaten/kota lain,
6) mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
7) pensiun,
8) mengundurkan diri dari calon peserta,
9) sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di
Kementerian lain.
f. Peserta sertifikasi guru tahun 2013 tidak akan dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural pada tahun 2013.
2. Urutan Prioritas Penetapan Peserta Guru yang dapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru adalah sebagai berikut.
a. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
b. Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2012.
c. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar5 yang memenuhi persyaratan,
d. Guru yang lulus diklat pasca Uji Kompetensi Awal tahun 2012,
e. Peserta luncuran yaitu peserta sertifikasi tahun 2012 yang tidak hadir dan peserta yang hadir tetapi tidak mampu menyelesaikan PLPG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Guru lainnya yang tidak termasuk ketentuan di atas ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut:
(1) usia,
(2) masa kerja,
(3) pangkat dan golongan.
Penjelasan kriteria urutan prioritas penetapan peserta adalah sebagai berikut.
a. Usia
Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
b. Masa kerja sebagai guru Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
Contoh perhitungan masa kerja:
Contoh 1
Guru “G” adalah seorang guru PNS yang memiliki masa kerja selama 10 tahun 5 bulan, namun guru “G” tersebut sebelum diangkat PNS telah mengajar sebagai tenaga honorer di sebuah SD selama 5 tahun 2 bulan. Masa kerja guru “G” dihitung kumulatif semenjak yang bersangkutan bertugas sebagai guru yaitu 15 tahun 7 bulan. Bukti masa kerja guru honorer berupa SK Kepala Sekolah (SK Pengangkatan dan atau SK Beban Mengajar)tempat guru yang bersangkutan saat menjadi guru honorer.
Contoh 2
Guru “R” adalah guru bukan PNS yang sudah bekerja di beberapaSMP swasta sejak bulan Januari 1990 sehingga jika dihitung secara kumulatif masa kerja guru “R” sampai bulan Juni 2012 adalah 18 tahun 6 bulan Namun, guru “R” tersebut pada tahun 2005-2012 tidak mengajar selama 24 bulan karena alasan keluarga. Masa kerja guru “R” sesungguhnya adalah 16 tahun 6 bulan setelah dikurangi 24 bulan tidak mengajar. Bagi guru bukan PNS harus ada bukti fisik dalam bentuk SK penugasan dari setiap sekolah tempat dia bertugas.
c. Pangkat/Golongan
Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru.
Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing. Data peserta sertifikasi guru sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada AP2SG untuk dijadikan dasar penetapan peserta
sertifikasi guru tahun 2013. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan penetapan peserta langsung pada AP2SG.
Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Guru
Hal yang utama dalam proses sertifikasi guru adalah bidang studi sertifikasi guru yang ditetapkan oleh guru. Guru secara profesional harus menetapkan bidang studi tersebut berdasarkan kompetensi yang dikuasainya. Hal penting yang harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan melekat terus pada guru selama menjalankan
profesi guru.
Diharapkan tidak terjadi kesalahan nomor kode bidang studi karena bidang studi ini akan menjadi dasar LPTK dalam melakukan penilaian portofolio dan PLPG. Kesalahan akan menyebabkan terjadinya penundaan proses sertifikasi guru di LPTK. Kode bidang studi sertifikasi guru ditunjukkan pada nomor peserta sertifikasi guru pada digit 7, 8, dan 9.
Bidang studi sertifikasi guru menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu:
- penentuan soal uji kompetensi;
- penentuan pembagian tugas mengajar guru;
- pemberian tunjangan profesi guru;
- penilaian kinerja guru; dan
- pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. sesuai dengan program studi S-1 (linier),
b. apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III,
c. apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan wajib memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
Berikut ini beberapa contoh penetapan pilihan bidang studi.
Data Sertifikasi :
No | Contoh Penetapan Bidang Studi |
1 | “P” adalah guru Matematika lulusan D3 Pendidikan Matematika yang telah mengajar di SMP selama 10 tahun, kemudian melanjutkan pendidikan dan lulus jenjang S1 pada program studi Bahasa Indonesia. Ia mengajar Matematika pada saat ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru, maka yang bersangkutan harus mengikuti sertifikasi guru bidang studi Matematika. |
2 | “Q” adalah guru tamatan SPG dan saat ini mengajar sebagai guru kelas di SD dengan masa kerja 25 tahun. Guru tersebut mengikuti pendidikan lanjutan untuk mendapatkan ijasah Diploma II PGSD. Setelah itu guru tersebut melanjutkan lagi untuk mengikuti kuliah S1. Karena perguruan tinggi di wilayahnya tidak ada jurusan S1 PGSD maka jurusan yang diikutinya adalah Administrasti Pendidikan dan ia telah lulus 3 tahun yang lalu. Guru tersebut harus mengikuti sertifikasi guru untuk guru kelas di SD. |
3 | “R” adalah guru lulusan S1 Fakultas Hukum dari salah satu perguruan tinggi negeri, tidak memiliki Akta IV, mengajar PKn selama 10 tahun di SMA sampai saat mengikuti sertifikasi guru. Guru tersebut mengikuti sertifikasi guru untuk bidangstudi PKn. |
4 | “S” adalah guru berlatarbelakang S1 Pendidikan Agama Islam dan telah mengajar di SD sebagai guru kelas selama 14 tahun. Guru tersebut harus mengikuti sertifikasi guru sebagai guru kelas SD melalui Kementerian Pendidikan Nasional. |
6. Kompilasi Format Verifikasi Data dan Validasi Data Calon Peserta
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengumpulkan format verifikasi data beserta lampiran data pendukung dari guru. Kemudian melakukan validasi data peserta berdasarkan dokumen pendukung. Hasil validasi ditindaklanjuti dengan perbaikan data guru oleh operator melalui AP2SG.
7. Perbaikan Data Guru
Beberapa ketentuan perbaikan data guru yang belum bersertifikat pendidik sebagai berikut:
a. Perbaikan data guru dilakukan oleh operator dinas pendidikan kabupaten/kota dengan menggunakan AP2SG sesuai dengan perbaikan data pada format verifikasi.
b. Bidang studi sertifikasi harus diisikan pada AP2SG sesuai data pada format verifikasi. Data tidak akan tersimpan jika belum semua terisi.
c. Petunjuk teknis perbaikan data menggunakan aplikasi AP2SG secara lengkap dapat dibaca pada Lampiran 1 Buku Pedoman ini.
d. Perbaikan data guru ini akan menghasilkan perangkingan calonpeserta sertifikasi guru berdasarkan usia, masa kerja, dan pangkat/golongan.
e. Batas akhir perbaikan data guru yang belum bersertifikat pendidik untuk kebutuhan penetapan prioritas/perengkingan calon peserta sertifikasi 2013 adalah tanggal 1 Desember 2012.
f. Hasil perbaikan data guru dapat dicetak untuk dijadikan bahan acuan verifikasi data berikutnya.
g. Seluruh proses entri data peserta sertifikasi guru harus sudah selesai pada tanggal 31 Januari 2013. Untuk itu dinas pendidikan kabupaten/kota harus memperhatikan batas akhir ini agar proses sertifikasi guru selanjutnya dapat berjalan sesuai jadual
Dalam proses perbaikan data ini, PSG Tingkat Kabupaten/Kota dapat melakukan usulan penghapusan data dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Usulan penghapusan data harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Format usulan penghapusan data dapat dicetak dari AP2SG.
Dalam sertifikasi guru tahun 2013 didukung dengan pengendalian program penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan dengan maksud agar proses penetapan calon peserta sertifikasi guru dapat dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang telah disampaikan. Pengendalian program penetapan calon peserta sertifikasi guru ini dapat menjadi tolok ukur keberhasilan pelaksanaan penetapan peserta sertifikasi guru.
Ruang lingkup atau cakupan pengendalian program meliputi kegiatan-kegiatan strategis yang perlu mendapatkan perhatian. Pengendalian dapat dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi untuk mengidentifikasi permasalahan dan kendala selama proses penetapan peserta. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian meliputi:
- Pelaksanaan perbaikan (updating) data guru
- Jadwal persiapan dan pelaksanaan program.
- Mekanisme dan prosedur penetapan calon guru peserta sertifikasi guru.
- Sosialisasi dan pemberian format-format ke guru peserta sertifikasi guru.
- Pelaporan dari pihak yang terkait (akademis dan keuangan).
- Laporan hasil pemantauan dan evaluasi program merupakan bahan masukan kepada pimpinan sebagai bahan kebijakan selanjutnya.
Sebagai bentuk akuntabilitas dan pelayanan informasi bagi guru dan masyarakat tentang sertifikasi guru dalam jabatan, BADAN PSDMPK-PMP membuka layanan informasi masyarakat melalui unit pelayanan masyarakat (UPM). Di samping sebagai pelayanan masyarakat, UPM dapat juga menjadi tempat pengaduan masyarakat dan memfasilitasi penyelesaian atau jalan keluar atas pengaduan masyarakat tentang pelaksanaan sertifikasi guru, khususnya tentang penetapan peserta sertifikasi guru.
Demikian info Pedoman Sertifikasi Guru 2013 kami sampaikan, semoga bermanfaat! Amin Ya Rabbal Alamin!
Sumber : Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2013 - Kemdikbud
0 Comments