Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau RSBI dan juga Sekolah Berstandar Internasional atau SBI, keduanya boleh jadi tinggal nama dan kembali menjadi sekolah biasa, sekolah RSBI dan SBI Dibubarkan. Program pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 pasal 50 ayat 3 tersebut baru-baru ini dibatalkan statusnya oleh MK (Mahkamah Konsitusi). Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar mengungkapkan alasan MK mengabulkan gugatan terhadap status Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI). Akil mengatakan status-status tersebut memunculkan diskriminasi dalam pendidikan dan membuat sekat antara lembaga pendidikan.
Menurutnya penggolongan kasta dalam sekolah seperti SBI, RSBI dan Sekolah Reguler itu bentuk diskriminatif dan bertentangan dengan konstitusi. Beliau juga menambahkan, RSBI yang sudah ada kembali menjadi sekolah biasa. Pungutan karena sistem RSBI, lanjutnya, juga harus dibatalkan. Pasalnya, pungutan tersebut merupakan bentuk ketidakadilan terhadap hak untuk memperoleh pendidikan yang setara.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur soal Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Dampak dari keputusan itu adalah dihilangkannya RSBI dalam sistem pendidikan di Indonesia.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang membawahi bidang pendidikan menilai keputusan itu sudah tepat. Hal ini karena sistem RSBI membuat adanya kesenjangan di antara anak didik.
"RSBI membuat peluang adanya kontroversi dan penyimpangan. Ada kesenjangan status antara anak didik satu dan anak didik lain. Ada kesan elitis dalam penerapan RSBI ini," ujar Taufik, Selasa (8/1/2013), di Gedung Kompleks Parlemen Senayan.
Ia juga berharap agar setelah RSBI dihilangkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak lagi menerapkan sistem serupa dengan nama yang berbeda. "Jangan muncul istilah lain yang tidak menimbulkan semangat kesetaraan dan istilah lain untuk akal-akal dalam pengambilan keputusan," ucap Taufik.
Untuk tahap selanjutnya, Taufik mengatakan, DPR akan segera melakukan rapat konsultasi antara Komisi X dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk membahas pelaksanaan dari keputusan MK ini. Taufik berharap agar keputusan MK ini bisa menjadi pembelajaran bagi dunia pendidikan ke depan.
Sementara itu pasca-dikabulkannya gugatan atas kasus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta agar sekolah tidak terpengaruh dan tetap mempertahankan kualitas pendidikan yang ada.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan bahwa semangat untuk meningkatkan kualitas pendidikan pada tiap jenjang pendidikan tidak boleh menurun meski status sekolah RSBI sudah tidak lagi menempel. Untuk itu, tidak perlu ada kekhawatiran dengan keluarnya putusan ini.
"Tetap saja bagi orang tua tidak perlu khawatir, anak tetap sekolah seperti biasa. Belajarnya tetap. Guru juga harus tetap semangat. Tanpa RSBI, juga bisa jadi lebih baik," kata Nuh saat jumpa pers pascaputusan MK atas pembatalan RSBI di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Ia juga menambahkan bahwa kementerian juga tetap memiliki semangat untuk mendorong sekolah yang punya kesempatan menjadi sekolah baik dengan memberikan hibah. Pemberian hibah ini juga didasarkan pada kinerja masing-masing sekolah.
"Jadi block grant ini nanti bisa diubah jadi semacam hibah bagi sekolah yang mampu meningkatkan dan mempertahankan kualitas," jelas Nuh.
Seperti diketahui, sekolah RSBI ini berhak menerima subsidi dari pemerintah berbentuk dana block grant. Namun, seiring dengan dicabutnya status RSBI, dana block grant ini rencananya akan dialihkan dalam bentuk hibah kompetisi.
"Nantinya bisa jadi di sekolah menengah dan dasar ada hibah itu sehingga bisa jadi berkualitas," tandasnya.
Kompas
Menurutnya penggolongan kasta dalam sekolah seperti SBI, RSBI dan Sekolah Reguler itu bentuk diskriminatif dan bertentangan dengan konstitusi. Beliau juga menambahkan, RSBI yang sudah ada kembali menjadi sekolah biasa. Pungutan karena sistem RSBI, lanjutnya, juga harus dibatalkan. Pasalnya, pungutan tersebut merupakan bentuk ketidakadilan terhadap hak untuk memperoleh pendidikan yang setara.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur soal Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Dampak dari keputusan itu adalah dihilangkannya RSBI dalam sistem pendidikan di Indonesia.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang membawahi bidang pendidikan menilai keputusan itu sudah tepat. Hal ini karena sistem RSBI membuat adanya kesenjangan di antara anak didik.
"RSBI membuat peluang adanya kontroversi dan penyimpangan. Ada kesenjangan status antara anak didik satu dan anak didik lain. Ada kesan elitis dalam penerapan RSBI ini," ujar Taufik, Selasa (8/1/2013), di Gedung Kompleks Parlemen Senayan.
Ia juga berharap agar setelah RSBI dihilangkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak lagi menerapkan sistem serupa dengan nama yang berbeda. "Jangan muncul istilah lain yang tidak menimbulkan semangat kesetaraan dan istilah lain untuk akal-akal dalam pengambilan keputusan," ucap Taufik.
Untuk tahap selanjutnya, Taufik mengatakan, DPR akan segera melakukan rapat konsultasi antara Komisi X dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk membahas pelaksanaan dari keputusan MK ini. Taufik berharap agar keputusan MK ini bisa menjadi pembelajaran bagi dunia pendidikan ke depan.
Sementara itu pasca-dikabulkannya gugatan atas kasus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta agar sekolah tidak terpengaruh dan tetap mempertahankan kualitas pendidikan yang ada.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan bahwa semangat untuk meningkatkan kualitas pendidikan pada tiap jenjang pendidikan tidak boleh menurun meski status sekolah RSBI sudah tidak lagi menempel. Untuk itu, tidak perlu ada kekhawatiran dengan keluarnya putusan ini.
"Tetap saja bagi orang tua tidak perlu khawatir, anak tetap sekolah seperti biasa. Belajarnya tetap. Guru juga harus tetap semangat. Tanpa RSBI, juga bisa jadi lebih baik," kata Nuh saat jumpa pers pascaputusan MK atas pembatalan RSBI di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Ia juga menambahkan bahwa kementerian juga tetap memiliki semangat untuk mendorong sekolah yang punya kesempatan menjadi sekolah baik dengan memberikan hibah. Pemberian hibah ini juga didasarkan pada kinerja masing-masing sekolah.
"Jadi block grant ini nanti bisa diubah jadi semacam hibah bagi sekolah yang mampu meningkatkan dan mempertahankan kualitas," jelas Nuh.
Seperti diketahui, sekolah RSBI ini berhak menerima subsidi dari pemerintah berbentuk dana block grant. Namun, seiring dengan dicabutnya status RSBI, dana block grant ini rencananya akan dialihkan dalam bentuk hibah kompetisi.
"Nantinya bisa jadi di sekolah menengah dan dasar ada hibah itu sehingga bisa jadi berkualitas," tandasnya.
Kompas
0 Comments