Peraturan Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional tahun pelajaran 2012/2013 atau Peraturan Pos UN 2013 yang akan digunakan untuk kegiatan UN tahun 2013 penting artinya untuk kelancaran kegiatan eveluasi pendidikan tahunan tersebut. Namun Pos UN 2013 yang baru terbit di akhir bulan Januari 2013 ternyata dikoreksi atau direvisi oleh Bsnp pada wal bulan Pebruari 2013.
Dari Revisi Prosedur Operasi Standar (POS) kami menganalisis beberapa hal yang kiranya penting untuk disampaikan pada publik pendidikan kita. Beberapa revisi tersebut diantaranya :
Revisi I : Tata Tertib Peserta UN
Konten Tata Tertib Peserta UN yang semula hanya ada 15 poin, ditambah 1 poin menjadi 16 poin.
Penambahan peraturan tersebut adalah :
Lengkapnya aturan adalah sebagai berikut :
Tata Tertib Peserta UN
1. Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai.
2. Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/ Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan.
4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang kelas di bagian depan.
5. Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian.
6. Peserta UN mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan.
7. Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menandatangani pernyataan “mengerjakan UN dengan jujur”.
8. Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9. Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
10.Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN.
11.Peserta UN yang memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat atau rusak, maka naskah soal dan LJUN tersebut diganti dengan satu set naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain.
12.Peserta UN yang tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah, maka peserta yang bersangkutan diberikan satu set naskah soal dan LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat.
13.Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait.
14.Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
15.Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
16.Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e. membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
Revisi II : Pengolahan Hasil Ujian Nasional
Dalam hal Pengolahan Hasil Ujian Nasional poin tentang : Penyelenggara Pusat mencetak DKHUN untuk Sekolah Indonesia di luar negeri dirubah menjadi :
Untuk mengunduh Revisi Pos UN 2013 oleh Bsnp bulan Februari, silakan di download disini
Bagaimana pun POS UN tahun 2013 penting artinya bagi penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional tahun 2013. Perubahan atau pengeditan sekecil apa pun harus difahami dengan cermat. Karena kalau perubahan sudah menyangkut sesuatu yang sangat prinsipil artinya, suka atau tidak harus difahami. Sebab pemahaman POS UN tahun 2013 sebaiknya dilakukan secara integral, bukan pada bagian-bagian tertentu saja yang kiranya sesuai dengan kepentingannya atau posisinya.
Demikian analisa terhadap Revisi Pos UN 2013 yang dilakukan oleh Pemerintah pada tanggal 4 Februari kami sampaikan. Semoga bermanfaat, Amin! Salam sukses!
Sumber : Hasil Edit Pos UN SMA/SMK/SMP/UNPK 2013 Bsnp
Dari Revisi Prosedur Operasi Standar (POS) kami menganalisis beberapa hal yang kiranya penting untuk disampaikan pada publik pendidikan kita. Beberapa revisi tersebut diantaranya :
Revisi Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional 2012/2013:
Revisi I : Tata Tertib Peserta UN
Konten Tata Tertib Peserta UN yang semula hanya ada 15 poin, ditambah 1 poin menjadi 16 poin.
Penambahan peraturan tersebut adalah :
Peserta UN yang tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah, maka peserta yang bersangkutan diberikan satu set naskah soal dan LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat.
Lengkapnya aturan adalah sebagai berikut :
Tata Tertib Peserta UN
1. Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai.
2. Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/ Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan.
4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang kelas di bagian depan.
5. Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian.
6. Peserta UN mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan.
7. Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menandatangani pernyataan “mengerjakan UN dengan jujur”.
8. Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9. Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
10.Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN.
11.Peserta UN yang memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat atau rusak, maka naskah soal dan LJUN tersebut diganti dengan satu set naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain.
12.Peserta UN yang tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah, maka peserta yang bersangkutan diberikan satu set naskah soal dan LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat.
13.Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait.
14.Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
15.Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
16.Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e. membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
Revisi II : Pengolahan Hasil Ujian Nasional
Dalam hal Pengolahan Hasil Ujian Nasional poin tentang : Penyelenggara Pusat mencetak DKHUN untuk Sekolah Indonesia di luar negeri dirubah menjadi :
Penyelenggara Pusat
a. Menerima dan memindai LJUN dari sekolah Indonesia di luar negeri;
b. Menskor hasil pemindaian;
c. Mencetak DKHUN dan mengirimkannya ke Sekolah Indonesia di luar negeri
Untuk mengunduh Revisi Pos UN 2013 oleh Bsnp bulan Februari, silakan di download disini
Bagaimana pun POS UN tahun 2013 penting artinya bagi penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional tahun 2013. Perubahan atau pengeditan sekecil apa pun harus difahami dengan cermat. Karena kalau perubahan sudah menyangkut sesuatu yang sangat prinsipil artinya, suka atau tidak harus difahami. Sebab pemahaman POS UN tahun 2013 sebaiknya dilakukan secara integral, bukan pada bagian-bagian tertentu saja yang kiranya sesuai dengan kepentingannya atau posisinya.
Demikian analisa terhadap Revisi Pos UN 2013 yang dilakukan oleh Pemerintah pada tanggal 4 Februari kami sampaikan. Semoga bermanfaat, Amin! Salam sukses!
Sumber : Hasil Edit Pos UN SMA/SMK/SMP/UNPK 2013 Bsnp
0 Comments